Jumat, 27 Desember 2013

AKHIRNYA UU ASN DISYAHKAN

Dalam rangka reformasi birokrasi, pemerintah telah mengajukan sebuah rancangan undang-undang di bidang kepegawain, dan mengubahnya secara substansial dan sebutan yang dikenal sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi Aparatur SipilNegara (ASN). Substansi yang terkandung dalam UU ASN diantaranya tentang Sistem Manajemen Kepegawaian yang meliputi sistem perencanaan, pengembangan karier, penggajian, dan batas usia pensiun. Setelah beberapa kali mengalami penundaan Paripurna DPR RI, Kamis (19/12), akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU, setelah Pimpinan Paripurna, Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo, mengetok palu mendapat persetujuan dari anggota dewan yang hadir.

Dengan disahkannya UU tersebut maka PNS akan menjadi suatu profesi dan berubah menjadi aparatur Sipil Negara dan dengan berubahnya nama PNS menjadi ASN maqka semoga saja bisa membawa dampak perubahan bagi birokrasi di dindonesia.dan bergeser dari pola lama dilayani menjadi pelayan masyarakat.Dalam UU apparatus sipil Negara tersebut terjadi beberapaa perubahan mendasar yg akan berdampak secara meluas diberbagai wilayah di indonesia dampak tersebut antara lain jika selama ini walikota atau bupati menjadi Pembina seluruh pegawai negeri yg ada didaerahnya masing masing, maka dengan undang-undang ASN ini kewenangan bupati dilucuti dan dipangkas sebagai Pembina pegawai negeri sipil dan kewenangan sebagai Pembina pegai negeri sipi atau aparatur sipil Negara beralih kepada Sekertaris Daerah (Sekda) atau Sekertaris Kota (sekkot).Akibat perpindahan ini maka segalah hal yg terkait dengan kepegawaian berpindah kesekda atau sekkot dan sekda atau sekkot merupakan jabatan tertinggi dalam karir aparatur sipil Negara dan semua aparatur sipil Negara didaerah wajib taat dan patuh kepada sekda bukan kepada bupati atau walikota.selain itu perubahan terbesar dalam birokrasi aparatur sipil Negara dimana jabatan ASN hanya terdiri dari tiga yaitu:pertama; jabatan administrasi :Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan pelayanan administrasi, manajemen kebijakan pemerintahan, dan pembangunan.kedua : jabatan Fungsional.:Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.Ketiga jabatan Eksekutif senior.Jabatan Eksekutif Senior adalah sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan. Jabatan Eksekutif Senior terdiri dari pejabat struktural tertinggi, staf ahli, analis kebijakan, dan pejabat lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Jabatan Eksekutif Senior berfungsi memimpin dan mendorong setiap Pegawai ASN pada Instansi dan Perwakilan.Selain itu batas usia PNS/ASN akan mengalami perpanjangan jika sebelumnya usian Pensiun bagi PNS adalah 56 tahun makan sekarang usia pensiun menjadi 58 tahun sedangkan bagi PNS/ASN yg menjabat atau menduduki jabatan eseloN I dan II maka usia pensiunnya menjadi 60 tahun.Selain itu perubahan terbesar yg akan terjadi adalah PNS/ASN akan semakin sejahtera karena gajinya akan dinaikkan dengan kisaran 8 juta perbulan, dan berhak mendapatkan uang pension berkisar 1 milyar rupiah.perubahan yg lain dalam undang undang ASN status pegawai aparatur sipil Negara dibedakan menjadi dua bagian yaitu;1. PNS .2. Pegawai tidak tetap pemerintahDan perbedaan aparatur sipil negara PNS dengan aparatur sipil negara pegwai tidak tetap pemerintah terleta pada Nomor induk Pegawainya karna pegawai tidak tetap pemerintah tidak memiliki NIP dan memiliki kontrak dalam bekerja sekurag-kurangnya 12 bulan atau 365 hari.Dan selain itu aparatur sipil Negara (ASN) termasuk juga anggo Polri dan Anggota TNI dan kalau meu dihitung secara keseluruhan jumlah aparatur sipil Negara menurut bapak Menpan Azwar Abubakar bahwa aparatur sipil Negara RI saat ini terdiri dari 4.470.538 PNS, 410.832 anggota POLRI, dan 416.738 anggota TNI.Selain itu kedepan Pegawai ASN berfungsi sebagai:a.pelaksana kebijakan publik;b.pelayan publik; dan
c.perekat bangsa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar