Rumah Adat Citalang merupakan rumah kuno yang terletak di dusun Karangsari Desa Citalang atau sekitar 4 Km dari kota Purwakarta. Tempat ini, peninggalan dari Raden Mas Sumadirja yang dibangun sekitar tahun 1905. Dahulunya, Raden Mas Sumadirja, adalah putera Bupati Brebes yang diberi tugas berjuang mengusir penjajahan Belanda di Batavia. Beliau berangkat ke Batavia bersama 3 orang saudaranya dibantu para prajuritnya. Akibat pertempuran dan ketidakseimbangannya kekuatan, pasukan Raden Mas Sumadirja terdesak mundur mencari tempat penyelamatan, menghindar ke Karawang ke Plered dan akhirnya ke Desa Citalang.
Di Desa Citalang, beliau membangun rumah adat, hidup telah menetap dan berbaur dengan masyarakat. Karena disenangi masyarakat, beliau ditunjuk dan dilantik sebagai Kepala Desa Citalang yang ke III. Kepala Desa pada zamannnya mendapat julukan Patinggi, dan kepada Raden Mas Sumadirja diberi julukan Patinggi III.
Karena ruangan pada rumah tersebut dipandang cukup memadai, maka disamping sebagai tempat pemukiman juga dipergunakan sebagai kantor untuk penyelenggaraan pemerintah desa.
Panjang rumah 16 meter lebar 8 meter, berbentuk rumah panggung, tinggi sekitar 4 meter, bahan bangunannya terbuat dari kayu, bambu, batu cadas dan genteng.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Direktorat Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 230 / C.1 / FS.3 / 93 tanggal 8 Juni 1993 Rumah Adat Citalang ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya (BCB) digolongkan sama dengan kelompok bangunan/situs peninggalan sejarah dan purbakala Jawa Barat. Sampai sekarang tempat tersebut masih terpelihara dengan baik.
Arahan pengembangan kepariwisataan yang diusulkan, adalah pengembangan wisata budaya berupa Haritage Tourism Area atraksinya benda-benda sejarah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar