MANAJEMEN ASET DAERAH
Abstrak
Aset daerah merupakan sumberdaya penting bagi pemerintah daerah sebagai
penopang utama
pendapatan asli daerah.
oleh
karena itu, penting
bagi pemerintah daerah untuk
dapat mengelola aset secara memadai. Dalam
pengelolaan aset, pemerintah daerah harus menggunakan pertimbangan aspek
perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan,
penyimpanan
dan penyaluran, penggunaan,
penatausahaan, pemanfaatan atau
penggunaan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan
dan tuntutan ganti rugi agar aset daerah mampu memberika kontribusi optimal bagi
pemerintah daerah yang bersangkutan.
Kata kunci: aset daerah, manajemen aset daerah, pendapatan
asli daerah, dan
akuntansi aset.
I.
PENDAHULUAN
Otonomi daerah mempunyai konsekuensi bahwa peran
pemerintah
pusat akan semakin kecil, sebaliknya peran pemerintah daerah
semakin besar dalam pembangunan
daerah/wilayahnya. Pemerintah daerah
dituntut memiliki kemandirian dalam
membiayai
sebagian besar anggaran pembangunannya.
Oleh karena itu pemerintah daerah
harus
dapat
melakukan optimalisasi
sumber-sumber penerimaan daerahnya.
Salah satu sektor yang dapat diharapkan menjadi
pendapatan daerah
terutama di perkotaan adalah melalui sektor properti. Potensi sektor properti di daerah tidak hanya dalam pembangunan properti saja, namun juga menyangkut pengelolaan properti yang sudah termanfaatkan ataupun yang
belum
termanfaatkan secara optimal. Banyak sumber yang dapat ditarik dari sektor properti, baik yang termasuk dalam kategori
sumber penerimaan
konvensional
(seperti: PBB, PP1, BPHTB dan lain-lain) maupun sumber
penerimaan baru atau non
konvensional
(seperti: Development Impact Fees, penerimaan akibat perubahan harga dasar tanah dan lain-lain).
Namun dalam perkembangannya untuk menghadapi otonomi daerah, pemerintah daerah tidak hanya mengoptimalkan pada potensi pajak dari sektor
properti saja, tetapi juga harus mengetahui jumlah dan sejauh mana
pemanfaatan aset properti yang dimiliki pemerintah daerah saat ini. Manajemen aset
properti ini
sangat
penting diketahui karena di
samping
sebagai penentuan aktiva tetap dalam faktor penambah dalam total aset daerah
juga
dapat dimanfaatkan sebagai salah satu sumber pendapatan yang menopang pendapatan asli daerah.
Pengelolaan aset daerah
bukan merupakan
pekerjaan yang mudah. Hal ini terbukti
dari masih banyaknya pengecualian kewajaran atas nilai aset
pemerintah daerah
dalam opini BPK-RI atas
laporan keuangan pemerintah daerah. Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa pemerintah daerah mengalami kesulitan
dalam pengelolaan aset sehingga menyajikan aset daerah
dengan kurang atau tidak wajar. Paper ini mengulas tentang manajemen aset
daerah dan faktor-faktor yang mempengaruhinya dalam rangka optimalisasi
pendapatan asli daerah sebagai sumber utama pendanaan operasional pemerintah daerah sesuai dengan semangat otonomi daerah.
II. PEMBAHASAN
Standar Akuntansi Pemerintahan dalam PSAP 07-1 mendefinisikan aset
adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki
oleh pemerintah sebagai
akibat
dari peristiwa masa
lalu dan
dari mana
manfaat
ekonomi
dan/atau sosial
di masa depan
diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun
masyarakat,
serta dapat diukur dalam
satuan
uang,
termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi
masyarakat
umum dan sumber-sumber daya yang
diperlihara
karena
alasan sejarah dan budaya.
Sementara itu, pengertian aset secara umum menurut Siregar (2004:
178) adalah barang (thing) atau sesuatu barang (anything) yang mempunyai nilai ekonomi (economic value), nilai komersial (commercial value) atau nilai
tukar (exchange
value) yang dimiliki
oleh badan usaha, instansi atau individu (perorangan). Istilah properti seringkali melekat dengan istilah lain untuk memberikan pengertian yang lebih jelas secara hukum, yaitu real estate dan
real property dimana keduanya mempunyai makna yang berbeda meskipun ada
juga
yang menyebutnya sebagai sinonim
dalam lingkup tertentu. Selanjutnya, Real estate is the physical land and appurtenances
affixed to the land, e.g.,
structure. Real estate bersifat tidak bergerak (immobile) dan
berwujud (tangibel), yang termasuk dalam pengertian ini adalah tanah, semua benda yang secara alami sebagai bagian dari tanah, seperti
pepohonan dan barang mineral dan juga segala sesuatu yang dibangun oleh manusia seperti bangunan,
jaringan dan lain sebagainya.
Real property merupakan
kumpulan atas berbagai macam hak dan
interest yang ada dikarenakan kepemilikan atas satuan real estate, meliputi hak
untuk menggunakan, menyewakan, memberikan
kepada orang lain atau tidak.
Properti selain sebagai investasi, juga merupakan
aset (Witter et al., 2004).
Pengertian aset adalah sesuatu yang memiliki nilai. Real estate sebagai
komponen utama dari aset daerah, oleh pemerintah daerah selanjutnya harus
dapat dimanfaatkan sebagai aset yang produktif dan berguna sehingga berdampak positif dalam pembangunan ekonomi
daerah
dan kesejahteraan masyarakat. Dalam neraca keuangan daerah aset dapat menjadi modal bila
dapat
menghasilkan pendapatan.
Namun masih
banyak
daerah yang belum
menyadari peran dan potensi pengelolaan aset secara cermat.
Dalam Pasal 3 ayat
(2) Peraturan
Pemerintah Nomor
6
Tahun 2006
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah menyebutkan bahwa pengelolaan barang milik negara/daerah meliputi
perencanaan kebutuhan dan
penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan
pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Sedangkan menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Barang Milik
Daerah, pengelolaan barang milik daerah
meliputi;
perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan
dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan
dan
pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan,
pengawasan dan pengendalian,
pembiayaan dan tuntutan ganti rugi.
a. Perencanaan kebutuhan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Barang Milik Daerah, menjelaskan bahwa perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik daerah untuk menghubungkan pengadaan barang
yang telah
lalu dengan keadaan yang
sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan yang akan datang. Perencanaan
kebutuhan disusun dalam Rencana
Kerja dan Anggaran
(RKA) dengan memperhatikan ketersediaan barang milik
daerah yang sudah
ada. Perencanaan ini harus berpedoman pada standarisasi barang dan standarisasi kebutuhan barang/sarana prasarana perkantoran.
Menurut Mardiasmo
(2004: 238)
pemerintah daerah perlu
membuat
perencanaan
kebutuhan aset yang
akan digunakan/dimiliki. Berdasarkan rencana tersebut, pemerintah daerah kemudian mengusulkan anggaran pengadaannya. Dalam
hal
ini, masyarakat dan
Dewan
Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) perlu melakukan
pengawasan
(monitoring) mengenai apakah
aset (kekayaan) yang direncanakan
untuk dimiliki daerah
tersebut benar-benar
dibutuhkan daerah.
2. Pengadaan
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2006 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden Nomor 80 tahun
2003 Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menjelaskan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara
swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 17 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Barang Milik
Daerah, menjelaskan bahwa pengadaan
adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan
kebutuhan barang daerah dan jasa. Pengadaan barang milik daerah
dilaksanakan berdasarkan
prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan dan
terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
Mardiasmo
(2004) menjelaskan pengadaan barang
atau kekayaan
daerah harus
dilakukan
berdasarkan sistem tender (compulsory competitive
tendering contract). Hal tersebut dilakukan supaya pemerintah daerah dan masyarakat tidak dirugikan.
3. Pengamanan dan pemeliharaan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan
Barang Milik Daerah, menjelaskan bahwa
pemeliharaan
adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan
agar semua barang milik daerah selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil
guna. Pengamanan adalah kegiatan tindakan
pengendalian dalam
pengurusan barang milik daerah dalam bentuk fisik, administratif dan tindakan upaya hukum.
Siregar (2004) mengatakan legal
audit, merupakan suatu ruang lingkup untuk mengidentifikasi dan mencari solusi atas permasalahan legal mengenai prosedur penguasaan atau pengalihan aset seperti
status hak penguasaan yang lemah, aset yang dikuasai pihak lain, pemindahan aset yang tidak termonitor dan lain-lain. Mardiasmo (2004) menyatakan bahwa pengamanan aset daerah
merupakan salah
satu sasaran strategis yang harus dicapai
daerah dalam kebijakan pengelolaan aset daerah.
4. Inventarisasi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Barang Milik Daerah, menjelaskan bahwa inventarisasi
adalah
kegiatan
untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik
daerah.
Menurut Siregar (2004) inventarisasi aset terdiri dari dua aspek yaitu inventarisasi fisik dan yuridis/legal. Aspek fisik terdiri dari bentuk, luas, lokasi, volume/jumlah, jenis, alamat dan lain-lain,
sedangkan aspek yuridis adalah
status
penguasaan, masalah legal yang dimiliki, batas
akhir penguasaan. Proses kerjanya adalah dengan melakukan
pendaftaran labeling, cluster, secara administrasi sesuai dengan manajemen aset.
Mardiasmo (2004)
menjelaskan bahwa
pemerintah daerah perlu mengetahui jumlah
dan
nilai kekayaan
daerah yang dimilikinya, baik yang saat
ini dikuasai maupun yang masih berupa potensi yang belum dikuasai atau dimanfaatkan. Untuk itu pemerintah daerah perlu melakukan identifikasi dan
inventarisasi nilai dan potensi aset daerah. Kegiatan identifikasi dan inventarisasi dimaksudkan untuk memperoleh informasi yang akurat, lengkap dan mutakhir mengenai
kekayaan
daerah yang dimiliki atau dikuasai
oleh pemerintah daerah.
5. Penilaian
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Barang Milik Daerah, penilaian adalah suatu proses kegiatan
penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan
relevan
dengan menggunakan metode/teknis tertentu untuk memperoleh
nilai barang milik daerah. Dalam rangka
menyusun neraca pemerintah perlu diketahui berapa
jumlah
aset negara sekaligus nilai
dari
aset tersebut. Untuk diketahui nilainya
maka barang milik negara secara periodik harus dilakukan
penilaian baik oleh pengelola barang ataupun melibatkan penilai independent sehingga dapat
diketahui nilai barang milik negara secara tepat. Untuk penilaian berupa tanah
dan
atau bangunan menggunakan patokan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
Menurut Siregar (2004) penilaian
aset merupakan suatu proses kerja untuk melakukan penilaian
atas aset
yang dikuasai.
Untuk itu pemerintah daerah dapat melakukan outsourcing kepada konsultan penilai yang profesional
dan
independent. Hasil dari nilai tersebut akan dimanfaatkan untuk mengetahui
nilai kekayaan maupun informasi untuk penetapan
bagi aset yang akan dijual.
6. Pemanfaatan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 17 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Barang Milik Daerah, pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah
yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi
Satuan Kerja
Perangkat Daerah
(SKPD) dalam
bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama
pemanfaatan,
bangun
guna
serah
dan bangun serah guna
dengan tidak
mengubah status kepemilikan.
Bentuk-bentuk
pemanfaatan
barang milik
daerah adalah seperti berikut ini.
a. Sewa yaitu pemanfaatan barang
milik
daerah
oleh pihak lain
dalam
jangka waktu tertentu dengan menerima imbalan uang tunai.
b. Pinjam Pakai yaitu penyerahan penggunaan barang antara Pemerintah
Pusat dengan Pemerintah
Daerah dan antar Pemerintah Daerah
dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu
tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola.
c. Kerjasama Pemanfaatan yaitu pendayagunaan
barang milik daerah oleh
pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam
rangka peningkatan penerimaan daerah bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber
pembiayaan lainnya.
d. Bangun Guna Serah yaitu pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah
oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut
fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam
jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya
setelah berakhirnya jangka waktu.
e. Bangun Serah Guna yaitu pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunan diserahkan untuk didayagunakan
oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
Sehubungan dengan
pemanfaatan
aset daerah khususnya berupa benda
tidak bergerak yang berbentuk tanah atau bangunan/gedung, terutama yang belum didayagunakan secara optimal sehingga dapat memberikan value added, value in use dan mampu menaikkan nilai ekonomi aset bersangkutan, maka dapat dilaksanakan melalui penggunausahaan yaitu pendayagunaan
aset daerah (tanah dan atau bangunan) oleh pihak ketiga (perusahaan swasta) dalam bentuk
BOT
(Build-Operate-Transfer), BTO (Build-Transfer-Operate), BT (Build-
Transfer), KSO (Kerja Sama Operasi) dan bentuk lainnya (Siregar, 2004).
7. Pengawasan dan pengendalian
Untuk menjamin kelancaran
penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah secara berdayaguna dan berhasilguna, maka fungsi pembinaan, pengawasan dan pengendalian sangat penting untuk menjamin tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, menjelaskan bahwa pengendalian
merupakan usaha atau
kegiatan
untuk menjamin dan mengarahkan agar pekerjaan yang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sedangkan pengawasan
merupakan usaha atau kegiatan
untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya mengenai pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan, apakah
dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Siregar (2004)
mengatakan pengawasan
dan pengendalian,
dalam
pemanfaatan dan pengalihan aset merupakan
suatu permasalahan yang sering
terjadi pada pemerintah daerah saat ini. Suatu sarana yang efektif
dalam meningkatkan kinerja aspek ini adalah melalui pengembangan
SIMA
(Sistem
Informasi Manajemen Aset). Melalui
sistem ini maka transparansi kerja dalam
pengelolaan aset sangat terjamin dan dapat diawasi dengan jelas, karena keempat aspek di atas diakomodir dalam suatu sistem yang termonitor dengan jelas seperti sistem
arus keuangan yang terjadi di
perbankan, sehingga penanganan dan pertanggungjawaban dari tingkat pelaksana hingga pimpinan mempunyai otoritas yang jelas.
Mardiasmo (2004) menjelaskan bahwa pengawasan yang ketat perlu dilakukan sejak tahap perencanaan hingga penghapusan
aset. Dalam hal ini peran masyarakat dan
DPRD serta auditor internal sangat penting. Pengawasan diperlukan untuk menghindari
penyimpangan dalam perencanaan maupun pengelolaan aset yang dimiliki daerah.
8. Sistem informasi data
Untuk mencapai tujuan pengelolaan aset secara terencana, terintegrasi, dan sanggup menyediakan data dan informasi
yang dikehendaki
dalam
tempo yang singkat, diperlukan suatu sistem informasi
pendukung pengambilan
keputusan atas aset (decision supporting system), yang disebut sebagai Sistem
Informasi Manajemen Aset (Siregar, 2004). Mardiasmo (2004) menjelaskan
untuk pengelolaan
aset daerah secara efesien dan
efektif serta menciptakan
transparansi kebijakan pengelolaan aset daerah, maka pemerintah daerah perlu memiliki atau mengembangkan sistem informasi manajemen yang komprehensif dan handal sebagai
alat pengambilan keputusan. Sistem tersebut bermanfaat untuk menghasilkan laporan pertanggungjawaban, selain itu juga
bermanfaat untuk dasar pengambilan keputusan mengenai kebutuhan
pengadaan
barang dan estimasi kebutuhan belanja
pembangunan (modal)
dalam penyusunan APBD.
9. Penghapusan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 17 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Barang Milik Daerah, penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik
daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat
yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna
dan/atau pengelola dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang
berada dalam penguasaannya. Mardiasmo (2004) menyatakan bahwa
penghapusan
aset daerah merupakan salah satu sasaran strategis yang harus
dicapai daerah dalam kebijakan pengelolaan aset daerah guna mewujudkan
ketertiban administrasi mengenai kekayaan daerah.
III. PENUTUP
Aset merupakan sumberdaya yang penting bagi pemerintah daerah. dengan mengelola aset daerah secara benar dan memadai, pemerintah daerah
akan mendapatkan sumber dana untuk pembiyaan pembangunan di daerah. Dalam mengelola aset daerah, pemerintah
daerah harus memperhatikan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan
dan
penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan,
pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan,
pemindahtanganan,
pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan dan tuntutan ganti rugi. Keseluruhan kegiatan tersebut merupakan aspek-aspek penting yang terdapat dalam manajemen
aset daerah. Dengan melakukan perencanaan kebutuhan aset, pemerintah
daerah akan memperoleh
gambaran dan
pedoman
terkait kebutuhan aset bagi pemerintah daerah.
Dengan perencanaan
kebutuhan aset tersebut, pemerintah daerah
dapat
terhindarkan dari kepemilikan aset yang sesuai dengan kebutuhan sehingga
dapat
menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan
yang diberikan pada masyarakat. Selain faktor perencanaan
kebutuhan aset, faktor pengamanan dan
pemeliharaan
aset juga
harus menjadi pertimbangan pemerintah daerah. Dengan
pengamanan dan
pemeliharaan
aset, pemerintah daerah
dapat menjaga
kepemilikan
dan dapat menerima manfaat ekonomis aset dalam rangka usaha
pemerintah
daerah memberikan pelayanan pada masyarakat. Faktor yang tidak kalah
penting dalam pengelolaan
aset pemerintah
daerah adalah sistem
informasi data. Dengan sistem informasi data aset pemerintah daerah yang memadai, pemerintah data dapat lebih mudah dan cepat untuk memperoleh data terkait aset ketika dibutuhkan sewaktu-waktu. Dengan sistem informasi data, pemerintah daerah juga dapat menyusun laporan
aset secara lebih handal sehingga dapat memberi informasi yang lebih handal pada pemakai informasi
dalam laporan keuangan.
Selain faktor-faktor pengelolaan aset tanah
dan
bangunan yang didapat
dalam penelitian ini yang didasarkan pada teori
atau undang-undang,
pemerintah
daerah penting juga untuk mempertimbangkan
aspek lain seperti
aspek kebijakan pimpinan
dan
strategi. Aspek ini merupakan faktor yang perlu
diperhatikan dalam
pengelolaan
aset tanah dan
bangunan karena dengan
kebijakan dan strategi pengelolaan aset oleh pimpinan pemerintah daerah dapat memberi arahan
bagi pelaksanaan pengelolaan aset
pemerintah. Dengan
adanya kebijakan dan strategi
pengelolaan aset yang tepat oleh pimpinan pemerintah daetah akan dapat mengoptimalkan manfaat aset bagi pemerintah daerah.
REFERENSI
Mardiasmo, 2004, Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah, Good Governence Democratization,
Local
Government
Financial Management, Public Policy, Reinventing Government, Accountability
Probity, Value
for Money, Participatory
Development, Serial
Otonomi Daerah,
Andi, Yogyakarta.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Bengkayang;
-----------------------,
Undang-Undang Nomor
22
Tahun
1999
diubah dengan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
-----------------------, Himpunan Peraturan-Peraturan tentang Inventaris Kekayaan
Negara
Departemen Keuangan RI, Badan Akuntansi Keuangan
Negara, 1995;
-----------------------, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
----------------------, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan
Keempat
Atas Keputusan Presiden
Nomor 80 tahun
2003
Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
----------------------, Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Siregar, Doli. D,
2004,
Management Aset Strategi Penataan
Konsep
Pembangunan Berkelanjutan
secara Nasional
dalam
Konteks
Kepala
Daerah sebagai
CEO’s pada Era Globalisasi dan Otonomi
Daerah, PT
Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Witter.E., Bitter.J. and Kasprzak.C., 2003, Asset Management and City
Government,
Proceeding of the 2003 Mid-Continent
Transportation
Research Symposium, Iowa State University.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar