Rabu, 27 November 2013

MANAJEMEN ASET DAERAH


Abstrak
Aset daerah merupakan sumberdaya penting bagi pemerintah daerah  sebagai penopang   utama   pendapatan   asli   daerah.   oleh   karena   itu,   penting   bagi pemerintah daerah untuk dapat mengelola aset secara memadai. Dalam pengelolaan aset, pemerintah daerah harus menggunakan pertimbangan aspek perencanaan     kebutuhan     dan     penganggaran,      pengadaan,     penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan atau penggunaan,    pengamanan               dan                               pemeliharaan,  penilaian,                      penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian,  pembiayaan dan tuntutan ganti rugi agar aset daerah mampu memberika kontribusi optimal bagi pemerintah daerah yang bersangkutan.


Kata kunci: aset daerah, manajemen aset daerah, pendapatan asli daerah, dan akuntansi aset.



I.  PENDAHULUAN
Otonomdaerah  mempunyai  konsekuensi  bahwa  peran  pemerintah pusat akan semakin kecil, sebaliknya peran pemerintah daerah semakin besar dalam pembangunan daerah/wilayahnya. Pemerintah daerah dituntut memiliki kemandirian  dalam  membiayai  sebagiabesar  anggaran  pembangunannya. Oleh  karena  itu  pemerintah  daerah  harus  dapat  melakukaoptimalisasi sumber-sumber penerimaan daerahnya.
Salah satu sektor yang dapat diharapkan menjadi pendapatan daerah terutama di perkotaan adalah melalui sektor properti. Potensi sektor properti di daerah    tidak    hany dala pembanguna propert saja namu juga menyangkut pengelolaan properti yang sudah termanfaatkan ataupun yang belum termanfaatkan secara optimal. Banyak sumber yang dapat ditarik dari sektor properti, baik yang termasuk dalam kategori sumber penerimaan konvensional (seperti: PBB, PP1, BPHTB dan lain-lain) maupun sumber penerimaan baru atau non konvensional (seperti: Development Impact Fees, penerimaan akibat perubahan harga dasar tanah dan lain-lain).
Namun dalam perkembangannya untuk menghadapi otonomi daerah, pemerintah daerah tidak hanya mengoptimalkan pada potensi pajak dari sektor






properti   saja tetapi   jug harus   mengetahu jumlah   dan   sejau mana pemanfaatan        aset                        properti              yang   dimiliki    pemerintah    daerah   saat    ini. Manajemen  aset  propertini  sangat  penting  diketahui  karena  di  samping sebagai penentuan aktiva tetap dalam faktor penambah dalam total aset daerah juga dapat dimanfaatkan sebagai salah satu sumber pendapatan yang menopang pendapatan asli daerah.
Pengelolaan aset daerah bukan merupakan pekerjaan yang mudah. Hal ini terbukti dari masih banyaknya pengecualian kewajaran atas nilai aset pemerintah daerah  dalam opini  BPK-RI  atas  laporan keuangan pemerintah daerah. Kondisi                   tersebut  mengindikasikan        bahwa  pemerintah                daerah mengalami kesulitan dalam pengelolaan aset sehingga menyajikan aset daerah dengan kurang atau tidak wajar. Paper ini mengulas tentang manajemen aset daerah dan faktor-faktor yanmempengaruhinya dalam rangka optimalisasi pendapatan asli         daerah          sebagai            sumber                utama     pendanaan operasional pemerintah daerah sesuai dengan semangat otonomi daerah.


II. PEMBAHASAN
Standar Akuntansi Pemerintahan dalam PSAP 07-1 mendefinisikan aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai  akibat  dari  peristiwa  masa  lalu  dan  dari  mana  manfaat  ekonomi dan/atau   sosial  d mas depan  diharapkan  dapa diperoleh baik   oleh pemerintah  maupun  masyarakat,  serta  dapat  diukur  dalam  satuan  uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi  masyarakat  umum  dan  sumber-sumber  daya  yang  diperlihara  karena alasan sejarah dan budaya.
Sementara itu, pengertian aset secara umum menurut Siregar (2004:
178) adalah barang (thing) atau sesuatu barang (anything) yang mempunyai nilai ekonomi (economic value), nilai komersial (commercial value) atau nilai tukar (exchange value) yang dimiliki oleh badan usaha, instansi atau individu (perorangan). Istilah properti seringkali melekat dengan istilah lain untuk memberikan pengertian yang lebih jelas secara hukum, yaitu real estate dan real property dimana keduanya mempunyai makna yang berbeda meskipun ada juga yang menyebutnya sebagai sinonim dalam lingkup tertentu. Selanjutnya, Real estate is the physical land and appurtenances affixed to the land, e.g., structure. Real estate bersifat tidak bergerak (immobile) dan berwujud (tangibel), yantermasuk dalam pengertian inadalah tanah,  semua benda yang secara alami sebagai bagian dari tanah, seperti pepohonan dan barang mineral dan juga segala sesuatu yang dibangun oleh manusia seperti bangunan, jaringan dan lain sebagainya.






Real property merupakan kumpulan atas berbagai macam hak dan interest yang ada dikarenakan kepemilikan atas satuan real estate, meliputi hak untuk menggunakan, menyewakan, memberikan kepada orang lain atau tidak. Properti selain sebagai investasi, juga merupakan aset (Witter et al., 2004). Pengertian aset adalah sesuatu yang memiliki nilai. Real estate sebagai komponen utama dari aset daerah, oleh pemerintah daerah selanjutnya harus dapat dimanfaatkan sebagai aset yang produktif dan berguna sehingga berdampak positif dalam pembangunan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat. Dalam neraca keuangan daerah aset  dapat  menjadi modal bila dapat  menghasilkan pendapatan.  Namumasih  banyak  daerayang  belum menyadari peran dan potensi pengelolaan aset secara cermat.
Dalam  Pasal  3  ayat  (2)  Peraturan  Pemerintah  Nomor  6  Tahun  2006 tentang     Pengelolaan                   Barang               Milik Negara/Daerah                   menyebutkan    bahwa pengelolaan barang milik negara/daerah meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran,         pengadaan,             penggunaan pemanfaatan pengamana dan pemeliharaan,                    penilaian,  penghapusan,                              pemindahtanganan,    penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.   Sedangkan                   menurut               Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, pengelolaan barang milik daerah meliputi; perencanaan kebutuhan dan penganggaran,  pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan  penyaluran,  penggunaan,                      penatausahaan,  pemanfaatan,  pengamanan  dan pemeliharaan,   penilaian,                            penghapusan,      pemindahtanganan,                   pembinaan, pengawasan dan pengendalian,  pembiayaan dan tuntutan ganti rugi.


a. Perencanaan kebutuhan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, menjelaskan bahwa perencanaan kebutuhan adalah kegiatan                            merumuskan rincian  kebutuhan         barang milik    daerah              untuk menghubungkan  pengadaabarang  yang  telah  lalu  dengan  keadaan  yang sedang              berjalan    sebaga dasar   dalam    melakuka tindakan   pemenuhan kebutuhan yang akan datang. Perencanaan kebutuhan disusun dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dengan memperhatikan ketersediaan barang milik daerah yang sudah ada. Perencanaan ini harus berpedoman pada standarisasi barang dan standarisasi kebutuhan barang/sarana prasarana perkantoran.
Menurut  Mardiasmo  (2004:  238)  pemerintah daerah perlu  membuat perencanaan  kebutuhan  ase yang  akan  digunakan/dimiliki.   Berdasarkan rencana               tersebut,   pemerintah       daerah                kemudiamengusulkan anggaran pengadaannya.  Dalam  hal  ini,  masyarakat  dan  Dewan  Perwakilan  Rakyat






Daerah (DPRD) perlu melakukan pengawasan (monitoring) mengenai apakah aset (kekayaan) yang direncanakan untuk dimiliki daerah tersebut benar-benar dibutuhkan daerah.
2. Pengadaan
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2006 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden Nomor 80 tahun
2003 Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menjelaskan bahwa       pengadaan              barang/jasa   pemerintah    adalah            kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, menjelaskan bahwa pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang daerah dan jasa. Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan   berdasarkan   prinsip-prinsip   efisien efektif transparan  dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
Mardiasmo  (2004)  menjelaskan  pengadaabarang  atau  kekayaan daerah  harus  dilakukan  berdasarkasistem tender  (compulsory  competitive tendering  contract).  Hal tersebut  dilakukan  supaya  pemerintah  daerah  dan masyarakat tidak dirugikan.
3. Pengamanan dan pemeliharaan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, menjelaskan bahwa pemeliharaan adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan agar semua barang milik daerah selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna. Pengamanan adalah kegiatan tindakan pengendalian dalam pengurusan barang milik daerah dalam bentuk fisik, administratif dan tindakan upaya hukum.
Siregar (2004) mengatakan legal audit, merupakan suatu ruang lingkup untuk mengidentifikasi dan mencari solusi atas permasalahan legal mengenai prosedur penguasaan atau pengalihan aset seperti status hak penguasaan yang lemah, aset yang dikuasai pihak lain, pemindahan aset yang tidak termonitor dan lain-lain. Mardiasmo (2004) menyatakan bahwa pengamanan aset daerah merupakan salah satu sasaran strategis yang harus dicapai daerah dalam kebijakan pengelolaan aset daerah.
4. Inventarisasi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, menjelaskan bahwa inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik






daerah.  Menurut Siregar (2004) inventarisasi aset terdiri dari dua aspek yaitu inventarisasi fisik dan yuridis/legal. Aspek fisik terdiri dari bentuk, luas, lokasi, volume/jumlah,  jenis,  alamat  dan lain-lain,  sedangkan aspeyuridis adalah status penguasaan, masalah legal yang dimiliki, batas akhir penguasaan. Proses kerjanya adalah dengan melakukan pendaftaran labeling, cluster, secara administrasi sesuai dengan manajemen aset.
Mardiasmo    (2004)   menjelaska bahwa   pemerinta daera perlu mengetahui jumlah dan nilai kekayaan daerah yang dimilikinya, baik yang saat ini dikuasai maupuyanmasih  berupa potensi yang  belum dikuasai atau dimanfaatkan. Untuk itu pemerintah daerah perlu melakukan identifikasi dan inventarisasi                      nila da potens aset          daerah.            Kegiatan                        identifikas dan inventarisasi dimaksudkan untuk memperoleh informasi yang akurat, lengkap dan mutakhir mengenai kekayaan daerah yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah daerah.
5. Penilaian
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, penilaian adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknis tertentu untuk memperoleh nilai barang milik daerah.  Dalam rangka  menyusuneraca pemerintah perldiketahui berapa jumlah aset negara sekaligus nilai dari aset tersebut. Untuk diketahui nilainya maka barang milik negara secara periodik harus dilakukan penilaian baik oleh pengelola barang ataupun melibatkan penilai independent sehingga dapat diketahui nilai barang milik negara secara tepat. Untuk penilaian berupa tanah dan atau bangunan menggunakan patokan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
Menurut Siregar (2004) penilaian aset merupakan suatu proses kerja untuk  melakukan  penilaian  atas  aset  yang  dikuasai.  Untuk  itu  pemerintah daerah dapat melakukan outsourcing kepada konsultan penilai yang profesional dan independent. Hasil dari nilai tersebut akan dimanfaatkan untuk mengetahui nilai kekayaan maupun informasi untuk penetapan  bagi aset yang akan dijual.
6. Pemanfaatan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan,  bangun  guna  serah  dan  bangun  serah  guna  dengan  tidak






mengubah  status  kepemilikan.  Bentuk-bentuk  pemanfaatan  baran milik daerah adalah seperti berikut ini.
a. Sewa  yaitu  pemanfaatan  barang  milik  daerah  oleh  pihak  lain  dalam
jangka waktu tertentu dengan menerima imbalan uang tunai.
b. Pinjam Pakai yaitu penyerahan penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dan antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola.
c. Kerjasama Pemanfaatan yaitu pendayagunaan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan           daerah bukan  pajak/pendapatan                      daerah    dan        sumber pembiayaan lainnya.
d. Bangun Guna Serah yaitu pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
e. Bangun Serah Guna yaitu pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya,          dan     setelah selesai                       pembangunadiserahkan                        untuk didayagunakan oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
Sehubungan dengan pemanfaatan aset daerah khususnya berupa benda tidabergerayanberbentuk tanah atau bangunan/gedung, terutama yang belum didayagunakan secara optimal sehingga dapat memberikan value added, value in use dan mampu menaikkan nilai ekonomi aset bersangkutan, maka dapat dilaksanakan melalui penggunausahaan yaitu pendayagunaan aset daerah (tanah dan atau bangunan) oleh pihak ketiga (perusahaan swasta) dalam bentuk BOT (Build-Operate-Transfer), BTO (Build-Transfer-Operate), BT (Build- Transfer), KSO (Kerja Sama Operasi) dan bentuk lainnya (Siregar, 2004).
7. Pengawasan dan pengendalian
Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah secara berdayaguna dan berhasilguna, maka fungsi pembinaan, pengawasan           dan  pengendalian   sangat            penting             untuk      menjamin tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah,  menjelaskan  bahwa  pengendalian  merupakausaha  atau  kegiatan untuk menjamin dan mengarahkan agar pekerjaan yang dilaksanakan berjalan sesuai  dengan    rencana    yang     telah ditetapkan     sedangkan             pengawasan






merupakan usaha atau kegiatan untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya mengenai pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan, apakah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Siregar  (2004)  mengatakan  pengawasan  dan  pengendalian,  dalam
pemanfaatan dan pengalihan aset merupakan suatu permasalahan yang sering terjadi pada pemerintah daerah saat ini. Suatu sarana yang efektif dalam meningkatkan kinerja aspek ini adalah melalui pengembangan SIMA (Sistem Informasi Manajemen Aset). Melalui sistem ini maka transparansi kerja dalam pengelolaan aset sangat terjamin dan dapat diawasi dengan jelas, karena keempat aspek di atas diakomodir dalam suatu sistem yang termonitor dengan jelas seperti sistem arus keuangan yang terjadi di perbankan, sehingga penanganan dan pertanggungjawaban dari tingkat pelaksana hingga pimpinan mempunyai otoritas yang jelas.
Mardiasmo (2004) menjelaskan bahwa pengawasan yang ketat perlu dilakukan sejak tahap perencanaan hingga penghapusan aset. Dalam hal ini peran masyarakat dan DPRD serta auditor internal sangat penting. Pengawasan diperlukan untuk menghindari penyimpangan dalam perencanaan maupun pengelolaan aset yang dimiliki daerah.



8. Sistem informasi data
Untuk mencapai tujuan pengelolaan aset secara terencana, terintegrasi, dan sanggup menyediakan data dan informasi yang dikehendaki dalam tempo yang singkat, diperlukan suatu sistem informasi pendukung pengambilan keputusan atas aset (decision supporting system), yang disebut sebagai Sistem Informasi Manajemen Aset (Siregar, 2004). Mardiasmo (2004) menjelaskan untuk pengelolaan aset daerah secara efesien dan efektif serta menciptakan transparansi kebijakan pengelolaan aset daerah, maka pemerintah daerah perlu memiliki         atau   mengembangkan             sistem         informasi                   manajemen          yang komprehensif dan handal sebagai alat pengambilan keputusan. Sistem tersebut bermanfaat untuk menghasilkan laporan pertanggungjawaban, selain itu juga bermanfaat             untuk          dasar   pengambilan           keputusan             mengenai    kebutuhan pengadaan  barang  daestimasi  kebutuhan  belanja  pembanguna(modal) dalam penyusunan APBD.
9. Penghapusan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat  keputusan dari pejabat






yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna dan/atau pengelola dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada                 dalam   penguasaannya.              Mardiasmo                         (2004)            menyatakan                   bahwa penghapusan aset daerah merupakan salah satu sasaran strategis yang harus dicapai daerah dalam kebijakan pengelolaan aset  daerah guna mewujudkan ketertiban administrasi mengenai kekayaan daerah.


III. PENUTUP
Aset merupakan sumberdaya yang penting bagi pemerintah daerah. dengan mengelola aset daerah secara benar dan memadai, pemerintah daerah akamendapatkan sumber dana untuk pembiyaan pembangunan di daerah. Dalam mengelola aset daerah, pemerintah daerah harus memperhatikan perencanaan    kebutuhan    dan    penganggaran,        pengadaan,    penerimaan, penyimpanan  dan  penyaluran,  penggunaan,             penatausahaan,  pemanfaatan, pengamanan dan  pemeliharaan,  penilaian,  penghapusan,  pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian,                        pembiayaan dan tuntutan ganti rugi. Keseluruhan kegiatan tersebut merupakan aspek-aspek penting yang terdapat dalam manajemen aset daerah. Dengan melakukan perencanaan kebutuhan aset, pemerintah daerah akan memperoleh gambaran dan pedoman terkait kebutuhan aset bagi pemerintah daerah.
Dengan perencanaan kebutuhan aset tersebut, pemerintah daerah dapat terhindarkan dari kepemilikan aseyang sesuai dengan kebutuhan sehingga dapat  menjaga dameningkatkan                                                             kualitas pelayanan  yandiberikan pada masyarakat. Selain faktor perencanaan kebutuhan aset, faktor pengamanan dan pemeliharaan  aset  juga  harus  menjadi  pertimbangan  pemerintah  daerah. Dengan pengamanan dan pemeliharaan aset, pemerintah daerah dapat menjaga kepemilikan dan dapat menerima manfaat ekonomis aset dalam rangka usaha pemerintah daerah memberikan pelayanan pada masyarakat. Faktor yang tidak kalah penting dalam pengelolaan aset pemerintah daerah adalah sistem informasi data. Dengan sistem informasi data aset  pemerintah daerah yang memadai, pemerintah data dapat lebih mudah dan cepat untuk memperoleh data terkait aset ketika dibutuhkan sewaktu-waktu. Dengan sistem informasi data, pemerintah daerah juga dapat menyusun laporan aset secara lebih handal sehingga dapat memberi informasi yang lebih handal pada pemakai informasi dalam laporan keuangan.
Selain faktor-faktor pengelolaan aset tanah dan bangunan yang didapat dalam penelitian ini yang didasarkan pada teori atau undang-undang, pemerintah daerah penting juga untuk mempertimbangkan aspek lain seperti aspek kebijakan pimpinan dan strategi. Aspek ini merupakan faktor yang perlu diperhatikan  dalam  pengelolaan  aset  tanah  dan  bangunan  karena  dengan






kebijakan dan strategi pengelolaan aset oleh pimpinan pemerintah daerah dapat memberarahan  bagi  pelaksanaan  pengelolaan  aset  pemerintah.  Dengan adanya kebijakan dan strategi pengelolaan aset yang tepat oleh pimpinan pemerintah daetah akan dapat mengoptimalkan manfaat aset bagi pemerintah daerah.


REFERENSI


Mardiasmo, 2004, Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah, Good Governence Democratization,   Local   Government   Financial   Management,   Public Policy Reinventing   Government,   Accountability   Probity Value   for Money,  Participatory  Development,  Serial  Otonomi            Daerah,  Andi, Yogyakarta.
Republik    Indonesia,    Undang-Undang    Nomor    10     Tahun    1999    tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Bengkayang;
-----------------------,  Undang-Undang  Nomor  22  Tahun  1999  diubah  dengan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
-----------------------,     Himpunan       Peraturan-Peraturan       tentang       Inventaris Kekayaan  Negara Departemen Keuangan RI, Badan Akuntansi Keuangan Negara, 1995;
-----------------------,     Peratura Pemerintah    Nomor    6   Tahun    2006   tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
----------------------, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan
Keempat  Atas  Keputusan  Presiden  Nomor  80  tahun  2003  Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
----------------------, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Siregar Doli D,   2004,   Management       Aset      Strategi   Penataan   Konsep
Pembangunan    Berkelanjutan  secara  Nasional  dalam  Konteks  Kepala
Daerah sebagai CEOs pada Era Globalisasi dan Otonomi Daerah, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Witter.E. Bitter.J an Kasprzak.C. 2003,   Asset   Management   an City
Government,  Proceeding  of  the  2003  Mid-Continent  Transportation

Research Symposium, Iowa State University.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar